“Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan imbauan baik itu dalam bentuk surat ke setiap parpol maupun dalam berbagai kegiatan sosialisasi,” katanya.
Adanya kegiatan kampanye itu, kata Tedi, jajaran Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung menindaklanjutinya untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pemilu.
Hasilnya, kata dia, kegiatan konser yang diwarnai kampanye itu tidak menemukan syarat materil, kemudian kejadiannya belum memasuki tahapan kampanye, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Bawaslu belum punya kewenangan terkait dengan Ahmad Dhani mengkampanyekan Mulan, soalnya ini belum masuk tahapan kampanye,” katanya.
Ia berharap kejadian kampanye di luar agenda pemilu itu tidak terjadi lagi di Kota Tasikmalaya yang dilakukan oleh masyarakat maupun peserta pemilu untuk menjaga tahapan pemilu yang damai, tenang, dan sukses.
“Bawaslu mengimbau kepada yang lain, baik itu peserta pemilu maupun tim ataupun masyarakat untuk tidak meniru perbuatan serupa, sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali,” kata Tedi.
Ahmad Dhani merupakan suami dari Mulan Jameela yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra periode 2019-2024
Mulan yang merupakan warga Kabupaten Garut kembali maju dalam Pemilihan Legislatif 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat XI yakni Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya.
Status Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI pada pemilihan legislatif tahun 2019 sempat diwarnai penolakan oleh kader Partai Gerindra di Kabupaten Garut karena masuknya Mulan menjadi anggota DPR RI dengan cara menyingkirkan nama anggota legislatif terpilih lainnya yang sudah ditetapkan KPU RI dari Jabar XI. (*)
[irp]
[irp]
(Antara)
JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!