GarutHukumNews

Setelah Melapor Ke Polres Garut, Warga Menggugat PT. SSI Ke Pengadilan Negeri Garut

redaksilocus
×

Setelah Melapor Ke Polres Garut, Warga Menggugat PT. SSI Ke Pengadilan Negeri Garut

Sebarkan artikel ini
Setelah Melapor Ke Polres Garut, Warga Menggugat PT. SSI Ke Pengadilan Negeri Garut
KETERANGAN PERS: Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH beserta kedua rekannya, Rahadian SH (kiri) dan Bakti Safaat (Kanan) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Halaman Gedung PN Kabupaten Garut, Senin (13/11/2023). (Ft: asep ahmad)
tempat.co

Mantan wartawan yang akrab disapa Asep Apdar ini mengatakan, apabila tuntutan MPK tidak diindahkan oleh pihak-pihak tergugat, maka MPK akan melakukan pengawalan terhadap gugatan yang dilayangkan kepada pihak pengadilan negeri. Pasalnya, pihak MPK pun sebelumnya sudah melakukan gugatan tindak pidana yaitu Pasal 109 UU PPLH, karena kasus ini mirip dengan kasus pembangunan Bumi Perkemahan (buper) yang dilaksanakan Pemkab Garut.

“Sekali lagi saya tegaskan, pembangunan Buper yang dilaksanakan pemkab Garut dilakukan sebelum mengantongi Amdal, sehingga menyebabkan “korban” yakni salah satu pejabat menjadi terdakwa dan divonis bersalah sampai dihukum penjara. Nah, ini perusahaan swasta kenapa dibiarkan melakukan pembangunan tanpa memiliki Amdal,” terangnya.

Asep mengaku pihaknya sudah melayangkan pelaporan kepada pihak Polres Garut dan Gakumdu KLHK, sehingga dirinya berharap Polres Garut segera cepat menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan MPK. “Jangan melihat kami masyarakat biasa dan bukan pejabat, sehingga prosesnya sampai berlarut-larut,” imbuhnya.

Membawa Sejumlah Bukti

SATPOL PP: Surat keterangan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang menyatakan pembangunan PT. Silver Skyline Indonesia belum memiliki dokumen Amdal (Analisisis Mengenai Dampak Lingkungan). (ft: asep ahmad)

Asep Apdar menambahkan, gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Garut disertai dengan beberapa bukti diantaranya surat resmi dari Satpol PP Garut yang menegaskan bahwa PT. SSI belum memiliki Amdal, pernyataan Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang menyatakan pembangunan bisa berjalan walau belum ada PBG dan hasil audensi tanggal 9 oktober 2023 di Komisi II DPRD Garut.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow