Asep menilai, audensi antara pihak MPK dan sejumlah instansi hanya membuang waktu percuma. Pasalnya, tidak ada kesepakatan yang ditepati, bahkan pada saat audensi kedua kalinya, dirinya memilih walk out karena pihak Pemkab Garut mencla mencle alias tidak tegas.
“Berdasarkan hasil audensi pertama yang dilaksanakan hari Rabu, 20 September 2023 di ruang Assda II Setda Kabupaten Garut, ada 4 poin yang disepakati dan hasilnya akan ditindaklanjuti sampai tanggal 30 Oktober 2023. Tetapi sampai pada waktu yang disepakati, semua instansi yang dipimpin Assda II dan tidak bisa bertindak tegas. Alasannya berbelit-belit,” ungkapnya.
Sehingga, Asep Muhidin mengaku sangat prihatin, karena waktu yang telah disepakati tidak ada tindak tegas kepada kedua pihak perusahaan. Padahal, pada surat teguran pertama, kedua dan ketiga itu ditandatangani oleh Assda II Bambang Hafidz. “Artinya pejabat ini tahu persis perjalanan pihak perusahaan yang beroperasional di Garut tanpa ijin, tetapi jawabannya malah mencla mencle, tidak tegas dan tidak memiliki wibawa,” katanya.
Tidakan Tegas dan Membuka Semua Dokumen yang Bersifat Wajib
Asep Muhidin meminta Pemkab Garut untuk bertindak tegas kepada pihak oknum perusahaan sekaligus oknum pejabat yang tidak memiliki etos kerja yang profesional. Selain itu, pihaknya juga akan meminta Pemkab Garut untuk membuka semua dokumen yang wajib ditaati pihak perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat langsung.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues