HukumKorupsiNewsPolisiku

Inilah Sejumlah Barang Bukti Yang Disita Penyidik di Kasus Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Bos KPK

×

Inilah Sejumlah Barang Bukti Yang Disita Penyidik di Kasus Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Bos KPK

Sebarkan artikel ini
Inilah Sejumlah Barang Bukti Yang Disita Penyidik di Kasus Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Bos KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Kemudian, sambung Ade, telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN) atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

“Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menyebut terdapat 91 saksi yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023. “Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 oktober 2023,” ujar Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
[irp]
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023). “Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Adapun penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

“Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. (*)
[irp]

REPLUBIKA

Editor: Al

 

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca