Adapun e KTP merupakan salah satu megaproyek yang dikorupsi rama-ramai.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi Rp 2,3 triliun hingga Setya Novanto pun akhirnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi E-KTP itu.
[irp]
Jawaban Istana
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana merespons pernyataan Agus.
Ari tidak menjawab secara tegas apakah Presiden Jokowi memang pernah memerintahkan Agus menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto pada 2017 lalu.
Ia hanya meminta publik untuk melihat proses hukum Setya Novanto yang terus berjalan sampai tingkat pengadilan.
“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ari kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Terkait revisi UU KPK yang turut disinggung Agus Rahardjo, Ari pun menegaskan bahwa langkah itu merupakan inisiatif DPR.
“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tandasnya.
Demikian informasi tentang “Agus Rahardjo Ungkap Saat Presiden Jokowi Marah, Minta Kasus E-KTP Dihentikan” semoga membantu. (*)
[irp]
JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues