GarutHukumNews

Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp 10 M

redaksilocus
×

Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp 10 M

Sebarkan artikel ini
Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp 10 M
Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) usai melayangkan gugatan PT. SSI ke Pengadilan Negeri Garut. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

Namun, setelah lebih dari 10 bulan berlalu Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan secara resmi, maka tiga orang masyarakat Garut mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang telah terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Kuasa Hukum para pihak pengaju Praperadilan, Asep Muhidin, SH. MH membenarkan adanya pemberian kuasa dari tiga orang warga Garut dari sekian banyak yang akan memberikan kuasa. “Kami batasi dulu minimal 2 orang warga yang memberikan kuasa kepada kantor hukum kami, awalnya banyak yang akan memberikan kuasa tetapi maksud dan tujuannya sama, jadi dibuat oleh 3 orang dulu. Adapun maksud dan tujuan warga Garut ini meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPR Bank Intan Jabar Garut yang diduga telah merugikan keuangan mencapai Rp. 10 Milyar dan setatusnya telah masuk ke tahap penyidikan,” katanya.

Menurut Asep Muhidin, apabila pihak Kejati Jabar taat hukum, dengan mempedomani kepada Asas Kepastian Hukum, Hak Asasi Manusia, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (UU TIPIKOR), dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, seharusnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan menahan tersangkanya. “Namun sampai saat ini belum dilakukan, pihak Kejati Jabar belum menyampaikan perkembangan penyidikan terhadap oknum-oknum di BPR Intan Jabar Garut,” tandasnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow