LOCUSONLINE – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, MM mengatakan, pembayaran biaya BPJS Kesehatan untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari APBD sesuai SK Bupati Garut dan data dari Dinas Sosial (dinsos) disandingkan dengan data di BPJS dan selalu ada mutasi.
“Ada yang keluar masuk kepesertaan sesuai dengan ketentuan setiap bulannya. Adapun kalau masih ada yang meninggal atau pindah yang masih kita bayarkan itu dikarenakan yang bersangkutan atau keluarganya mungkin tidak lapor, terutama kalau yang meninggal di rumah. Kalau keluarganya tidak lapor ke BPJS, kami tidak tahu. Kecuali yang meninggal di RS atau puskesmas akan otomatis dinonaktifkan, begitupun yang pindah,” ujar Leli menjawab tudingan MPK terkait tudingan ketidakcermatan pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang membayar iuran peserta terhadap BPJS PBI yang bersumber dari APBD tahun 2022, dimana Dinas Kesehatan membayar iuran PBI BPJS terhadap orang yang sudah meninggal dunia,
Diakui Leli, seharusnya lembaga yang dipimpinnya terus melakukan pemadanan data termasuk dengan pusat, karena ada juga yang didata kependudukan yang bersangkutan sudah meninggal dan akhirnya dinonaktifkan.
“Tapi ternyata yang bersangkutan komplen karena masih hidup dan BPJS nya gak bisa digunakan. Mudah-mudahan kedepan kesadaran masyarakat untuk melapor terkait status kependudukan lebih baik dan sistem pelaporan masyarakat ke pihak pengelola kependudukan, juga BPJS pun lebih mudah, sehingga adanya yang meninggal atau pindah lebih cepat diketahui. Begitu kang, hatur nuhun,” katanya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues