GarutHukumKPU & BawasluNewsPilpres 2024Politik

Kasus Angota Satpol PP Garut Tak Netral, Gakkumdu Sangkakan Dua Pasal

Tim locus
×

Kasus Angota Satpol PP Garut Tak Netral, Gakkumdu Sangkakan Dua Pasal

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut mempersangkakan dua pasal untuk kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang diduga tidak netral karena membuat video menyampaikan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut dua dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

“Sementara pasal yang dikenakan yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, di Garut, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Baca Juga  Viral! Video Diduga Satpol PP Garut Nyatakan Dukungan Pada Cawapres No Urut Dua, Begini Penjelasan Kabid SDM...


Ia juga menuturkan kasus sejumlah anggota Satpol PP Garut yang membuat video pernyataan memberikan dukungan pada salah satu calon wakil presiden nomor urut 2 dipastikan akan terus ditindaklanjuti.

Tahapan awal, kata dia, Bawaslu Garut mendapatkan temuan dan juga ada laporan dari masyarakat tentang video Satpol PP Garut, yang selanjutnya dinilai memiliki potensi pelanggaran pidana, sehingga dibahas oleh Sentra Gakkumdu Garut terdiri dari Kejaksaan Negeri dan kepolisian.

Ia mengatakan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Garut yakni penetapan pasal, kemudian melakukan pemanggilan terhadap orang yang ada dalam video tersebut untuk menggali lebih lanjut dari bukti awal yang sudah diamankan.
Baca Juga  Inilah Pelaku Utama Dalam Video Deklarasi Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran...

“Dugaan pasal yang dikenakan pada peristiwa yang diduga pelanggaran pemilu atas kasus video Satpol PP, kemudian membahas ‘timeline’ penanganan, jadwal pemanggilan klarifikasi pihak yang terlibat, bahan keterangan yang harus digali, serta keterpenuhan bukti awal,” tuturnya.

Ia menyampaikan Bawaslu Garut menjadwalkan pemanggilan semua pihak untuk dilakukan klarifikasi tentang video tersebut pada Selasa (9/1), terutama 13 anggota Satpol PP yang terlibat atau berada di dalam video dukungan kepada salah satu calon wakil presiden nomor urut 2.

Klarifikasi itu, lanjut dia, hanya memintai keterangan menindak lanjuti hasil dari rapat Sentra Gakkumdu yang nantinya akan ditentukan aksi mereka tersebut memenuhi unsur dua pasal yang disangkakan atau tidak.

“Pasal disangkakan belum tentu memenuhi unsur. Terpenuhi atau tidak unsurnya, nanti di kajian akhir,” ujar Lamlam.
Baca Juga  Jum'at Curhat Polsek Singajaya Polres Garut

Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut saat ini sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak, meski begitu tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.

Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut. (*)

(ANT)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow