GarutHukumNews

Kejaksaan Terbitkan SP3 Kasus BOP dan Reses DPRD, Aktivis Garut Mulai Bergerak Agendakan Pelaporan Ke Jamwas, Satgas 53 dan Gugatan Praperadilan

redaksilocus
×

Kejaksaan Terbitkan SP3 Kasus BOP dan Reses DPRD, Aktivis Garut Mulai Bergerak Agendakan Pelaporan Ke Jamwas, Satgas 53 dan Gugatan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Dudi
Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi. (Ft: asep ahmad)

Aktivis yang dikenal idealis ini menegaskan, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran negara merupakan dokumen dan arsiparis yang harus disimpan secara tertib, karena termasuk pada dokumen penting. “Saya membaca keterangan pihak Kejari Garut disalah satu media online bahwa LPJ di DPRD terkait dengan laporan kegiatan anggota dewan tidak lengkap. Ini membuktikan kinerja DPRD Garut tidak tertib yang masuk pada kategori lalai. Ini contoh tidak terpuji,” katanya.

Selain itu, Dudi menduga, ketiadaan LPJ kegiatan Anggota DPRD selama melaksanakan reses dikarenakan proses hukum yang berlarut-larut, sehingga banyak dokumen yang tidak lengkap. “Seharusnya, jika dokumen pertanggungjawaban tidak ada, maka patut dipertanyakan. Apakah memang tidak ada sejak awal, atau sengaja dihilangkan. Semua alasan harus bisa dipertanggungjawabkan. Pihak dokmentasi dan kearsipan DPRD Garut harus bertanggung jawab” katanya.

tempat.co

Dudi menegaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan Kejari garut menerbitkan SP3 terkait indikasi tindak pidana korupsi BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 sepanjang proses dan syarat penerbitan SP3 yang berdasar hukum dan demi hukum.

“Sebagai masyarakat kami akan mengkaji proses tahapan diterbitkannya SP3, apakah sesuai SOP Kejaksaan atau tidak. Kami tidak akan mengambil jalur praperadilan, namun kami akan meminta Jamwas Kejaksaan dan Satgas 53 untuk menguji dan mengaudit proses keluarnya SP3 tersebut,” tandasnya.

Kegiatan Reses Tidak Seluruhnya Didukung LPJ

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, melalui Kasi Intelijen Jaya P. Sitompul, mengatakan, penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan anggaran BOP dan Reses tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan gelar perkara dan diperoleh kesimpulan tidak diperoleh adanya minimal dua alat bukti yang cukup dan sah, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow