Menurutnya, kalau alasan diterbitkan SP3 kurang cukup bukti dan adanya pengembalian kerugian tahun 2015, maka berdasarkan pertimbangan hakim Praperadilan dalam kasus BLBI antara MAKI dan Kejaksaan Agung, dimana salah satu pertimbangan Hakim adalah pengembalian kerugian negara, tidak menghapus pidana.
“Itu telah sejalan dengan ruh Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga telah dijelaskan pada Pasal 12A ayat (2) yang menyebutkan, bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkasnya. (asep ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues