GarutHukumNews

Kejari Garut SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Warga Siapkan Praperadilan

redaksilocus
×

Kejari Garut SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Warga Siapkan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin, SH., MH usai mengikuti sidang Praperadilan dugaan korupsi BIJ Garut di PN Bandung. (Ft: asep ahmad)
Asep Muhidin, SH., MH usai mengikuti sidang Praperadilan dugaan korupsi BIJ Garut di PN Bandung. (Ft: asep ahmad)

“Itu telah sejalan dengan ruh Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga telah dijelaskan pada Pasal 12A ayat (2) yang menyebutkan “bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,” katanya.

Selain itu, Asep Muhidin juga mencontohkan kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk PPP Kabupaten Jepara dengan tersangka Bupati Ahmad Marzuki tahun 2017 telah diterbitkan SP3 oleh Kejaksaan Tingg Jawa Tengah, tetapi Hakim pada Pengadilan Semarang membatalkannya melalui upaya Praperadilan dan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat dilanjutkannya penyidikan.

tempat.co

“Jadi ada kemunginan Kejaksaan Negeri Garut dalam menerbitkan SP3 bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus,” tandasnya.

Asep menegaskan, beberapa alasan diterbitkannya SP3. Pertama, tidak diperoleh alat bukti yang cukup untuk meneruskan perkara. Kedua, perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum. “Nah alasan yang sering dipakai adalah tidak adanya alat bukti yang cukup dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi nanti kita akan uji alasan ini pada sidang Praperadilan,” ungkapnya.

Bahkan, tegas Asep Muhidin, dalam standar internasional, kerugian negara secara nyata tidak lagi dijadikan pertimbangan utama. Sebagaimana aturan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang tidak lagi menggunakan unsur kerugian negara sebagai ukuran mutlak. Sebab, banyak tindak pidana korupsi yang tidak merugikan keuangan negara secara langsung, tapi berakibat secara tidak langsung. Namun di Indonesia harus nyata setelah ada putusan MK.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow