GarutHukum KriminalNewsPolisiku

Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tim locus
×

Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Sat Reskrim Polres Garut berhasil melakuman pengungkapan perkara tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah. Jum’at (12/01/2024).

Untuk di ketahui penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau Liqusfied petroleum gas yang di subsidi telah di berikan penugasan pemerintah sebagaimana telah di atur/dimaksud Passal 55 UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ko Pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – Undang.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan tersangka berhasil di ringkus pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Cintarakyat Kec. Samarang Kab. Garut.

Baca Juga  Komitmen Pemkab Garut Prioritaskan Layanan Akses Kesehatan Merata dalam Puncak Peringatan HKN ke-60

Tersangka “GP” (30) warga Kec. Samarang di amankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut atas laporan salah satu warga dengan tuduhan dugaan niaga bahan bakar minyak atau bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah, tersangka di amankan di kediamannya oleh petugas Sat Reskrim Polres Garut.

Setiap harinya tersangka melakukan pembelian bbm jenis pertalite sebanyak 450 liter di salah satu pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Garut, setiap kali pembelian tersangka selalu membeli bbm jenis pertalite dalam kurun waktu seminggu ia mendapatkan sebanyak 1.350 liter.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merakit/modifikasi tanki bensin kendaraan mobilnya, ia memasang selang dari tanki bensin mobil yang disambungkan melalui mesin pompa air yang disambung melalui accu.

Baca Juga  Awas Puncak Kasus DBD Bulan April, Rumus G1R1J 3X10 Efektif Cegah DBD

Selanjutnya dari minyak yang di sedot oleh mesin pompa masuk lalu di alirkan melalui selang ke dalam jerigen yang sudah disiapkan dalam kendaraan mobil dan tersangka memasukan bbm jenis pertalite tersebut ke dalam 15 jerigen dengan kapasitas 30 liter per jerigennya.

Bbm itu ia beli dengan harga Rp. 10.000, dan di jual dengan harga Rp. 11.200. Selama 8 bulan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 32.000.000, dan tersangka mendapatkan keuntungan setiap bulannya sekitar Rp. 4.000.000, sampai dari Rp. 5.000.000.

Baca Juga  Mulai 1 Januari 2024 Vaksin Bakal Berbayar, Komisi IX: Kebijakan Itu Kurang Tepat

Ari mengatakan selain mengamankan pelaku Sat Reskrim Polres Garut juga amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraa mitsubishi Kuda No pol Z 1046 DH warna hitam, 15 jerigen berisikan bbm jenis pertalite yang masing-masing berkapasitas 30 liter, 1 galon air mineral isi 15 liter pertalite, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin solar. (Red/HM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow