LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) akan gugat dokumen AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia yang berlokasi di sekitar Congkang Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Pasca ambruknya tembok penahan tanah (TPT) dikawasan pabrik PT. Silver Skyline Indonesia sebagai penerima fasilitas kawasan berikat dari PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI).
Bangunan tembok yang ambruk merupakan pembatas antara pabrik PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) dengan kawasan permukiman warga yang berlokasi di kampung cadas bodas Desa Desa Mekarsari Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
Kejadian ambruknya TPT terjadi pada senin (3/3/2025) malam, setelah siangnya diresmikan oleh Wakil Menteri tenaga kerja, Gubernur Jabar, Bupati Garut beserta forkopimda lainnya.
Baca juga :
Terungkap, Dibalik Ambruknya Bangunan Pabrik di Garut, “Pekerja Pabrik Banyak Orang Jawa, Bukan Putra Daerah”
Kades Mekarsari Cibatu Sebut Robohnya Tembok Pabrik di Cibatu Garut Sudah Dua Kali
Ketua GLMPK, Bakti menyebut, dokumen AMDAL yang disusunnya patut dibuka seterang-terangnya, jangan sampai dibuat dengan asal-asalan.
“Robohnya TPT itu sudah dua kali, jadi kami menyangsikan falidasi penyusunan AMDAL, apakah benar dilakukan oleh yang berkompeten atau tidak. Atau apakah tidak melaksanakan saran dari penyusun AMDAL. Tentu ini kita akan lihat di Pengadilan, karena GLMOK akan mengajukan gugatan kepada PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia,” sebut pria denganciri khas kepala pelontos, Bakti didampingi wakilnya, Iwan Ridwan, Minggu (9/3/2025).
GLMPK telah menelusuri terkait pemohon izin AMDAL dan lainnya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DLH Provinsi Jabar yaitu PT Silver Skyline Indonesia bukan PT UNI. Bahkan Bakti memperlihatkan alur persuratan dari PT. Silver Skyline Indonesia.
Baca juga :
Langgar Hukum, Pembangunan Pabrik di Cibatu Disegel, MPK: Tinggal Tindak Lanjut Pidanya
Bangunan PT. Ultimate Noble Indonesia Garut Ambruk, Vendor Gelontorkan Uang Rp. 200 Juta Ke Desa?
Dikutif dari https://amdal.menlhk.go.id/info_persuratan/ pada tanggal 16 Januari 2023, Direktur Silver Skyline Indonesia menyampaikan surat Penyampaian Penilaian Dokumen Lingkungan Silver Skyline Indonesia kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, dengan nomor surat S.123/PDLUK/P2T/PLA.4/1/2023, lalu pada tanggal 18 Agustus 2023 DLH Jabar menerbitkan surat nomor S.1619/PDLUK/P2T/PLA.4/8/2023 perihal: tindak lanjut atas penugasan penilaian dokumen lingkungan PT silver skyline indonesua.
Lalu selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menerbutkan surat nomor: S.2227/PDLUK/P2T/PLA.4/11/2023 tanggal 21 November 2023 perihal: Arahan Tindak Lanut Penilaian Dpkumen Lingkungan PT Silver Skyline Indonesia.
Setelah berjalan, hasil uji pun dikembalikan dengan surat nomor S.365/PDLUK/PAUI/PLA.4/3/2024 tanggal 27 Maret 2023 degan perihal: hasil uji administrasi status dikembalikan dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) kegiatan operasional industri alas kaki di Desa Mekarsari dan Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat oleh PT Silver Skyline Indonesia.
Baca juga :
Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan
Rekomendasi Tata Ruang PT.Pratama Abadi Industri Cijolang: IMB Batal Demi Hukum
Dari beberapa surat diatas, sebut Bakti, sangat jelas yang mengajukan permohonan ijin dan lainnya adalah PT Silver Skyline Indonesia, namun sekarang yang memanfaatkannya PT. Ultimate Noble Indonesia. Jelas sudah bertentangan dengan aturan.
Dari alur permohonan ijin tersebut, seharusnya dibuatkan addendum terlebihdahulu sebelum memanfaatkan atau beroperasi, karena tidak sertamerta izin serta Amdalnya berubah menjadi PT. Ultimate Noble Indonesia.
“PT Silver Skyline Indonesia mengajukan izin untuk produksi alas kaki, sementara PT. Ultimate Noble Indonesia itu memproduksi Sepatu. Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan menyebutkan ‘Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan perubahan apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.” Katanya.
Jadi, Lanjut ketua GLMPK, apabila tidak dilakukan addendum, maka dapat dikategorikan PT. Ultimate Noble Indonesia adalah pabrik yang illegal melakukan usaha, meskipun diresmikan oleh sejumlah pejabat tinggi, kalau aturan bilang salah mau apalagi?, paparnya.
Dalam waktu dekat ini, katanya, GLMPK akan mengajukan gugatan kepada PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia dan pihak-pihak yang berkaitan. Namun sebelumnya GLMPK akan menempuh terlebihdahulu upaya administrasi dengan mengingatkan, dan meminta penjelasan disertai bukti, apakah sudah dilakukan addendum atau belum.
Baca juga :
Pengacara Pegi Setiawan Tantang Dedi Mulyadi, Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat
Pengadilan Negeri Garut Tetapkan Agenda Sidang Gugatan PMH PT. Silver Skyline Indonesia
“Apabila pihak terkait tidak bisa membuktikan dan memperlihatkan dokumen adendum AMDAl, maka GLMPK selaku organisasi perkumpulan masyarakat yang memiliki tujuan menjaga lingkungan sebagaimana Pasal 8 ADART GLMPK yaitu berperan serta dalam menjaga lingkungan, kejahatan lingkungan,” bebernya.
Lebih jauh, GLMPK kedepan dalam mengajukan gugatan jelas memiliki legal standing. Artinya keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa. Legal standing juga berkaitan dengan prinsip persona standi in judicio (the concept of locus standi), yaitu seseorang yang mengajukan gugatan harus mempunyai wewenang hak dan kualitas sebagai penggugat. Kata “seseorang” di sini diperluas pada badan hukum. Badan hukum (rechtspersoon/legal entities/corporation) dalam legal standing bisa sebagai subjek penggugat maupun tergugat.
Tentu, sebut Bakti, hak gugat organisasi lingkungan hidup ini diatur dalam Pasal 92 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang tellah diubah terakhir oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan ”dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup”.
Selanjutnya, Bakti menerangkan, menurut Wilson Pompana (pakar hukum), bahwa hak gugat (legal standing) organisasi adalah hak bagi organisasi/lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap adanya pelanggaran dalam bidang tertentu. Untuk mengajukan gugatan tersebut, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pengacara GLMPK. (Asep/Red.01)