GarutHukumNews

MPK Siapkan 2 Saksi Jelang Pengajuan Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut

redaksilocus
×

MPK Siapkan 2 Saksi Jelang Pengajuan Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 01 19 at 20.41.24
Asep Muhidin, SH., MH.

Adapun terkait legalstanding dalam mengajukan Praperadilan ini, Asep menjelaskan, mungkin ada pihak-pihak yang bertanya-tanya kenapa bisa mengajukan Praperadilan, sedangkan MPK bukan pelapor / korban melainkan sekumpulan masyarakat yang memiliki tujuan sama.

“Nah dasar MPK mengajukan Praperadilan yaitu termuat pada Pasal 80, yang makna dalam Pasal 80 KUHAP telah diperluas oleh Mahkamah Kostitusi, yakni tidak terbatas saksi korban / pelapor, tetapi juga masyarakat luas. Dalam hal ini, bisa diwakili sekumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama demi kepentingan umum,” pungkasnya. (bhegin)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow