Ketentuan pelaporan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, dan pengelolaan program terkait pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan melindungi kepentingan masyarakat serta pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut.
SEOJK 2/2024 mengatur tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera yang akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2024. BP Tapera adalah lembaga yang bertugas dalam pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Sementara itu, SEOJK 3/2024 mengatur tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP, yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Ketentuan ini akan berlaku mulai tanggal 1 April 2024. PPSP adalah lembaga keuangan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan BP Tapera dan PPSP dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, serta meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat.
Laporan: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues