LOCUSONLINE, JAKARTA – Dalam tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang masih berlangsung hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan terkait dengan parliamentary threshold minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.
Meskipun rekapitulasi secara manual belum selesai, publik dapat mengikuti perkembangan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau mengakses pemilu2024.kpu.go.id.
Publik juga dapat memprediksi partai politik mana yang memenuhi ambang batas parlemen, terutama pada Pemilu Anggota DPR RI yang diikuti oleh 18 partai politik nasional. Terdapat 9.918 calon anggota DPR RI yang bersaing untuk merebut 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Partai-partai politik peserta Pemilu 2024 yang diurutkan berdasarkan nomor urut adalah: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Namun, terkait dengan putusan MK yang dikeluarkan saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 sedang berlangsung di tingkat kabupaten/kota, ada anggapan bahwa semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI akan berhasil masuk ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI) jika meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meskipun tidak mencapai parliamentary threshold.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues