HukumNews

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Terkait Parliamentary Threshold pada Pemilu 2024

locusonline
×

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Terkait Parliamentary Threshold pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Putusan MK tentang ambang batas parlement
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas

LOCUSONLINE, JAKARTA – Dalam tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang masih berlangsung hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan terkait dengan parliamentary threshold minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.

Meskipun rekapitulasi secara manual belum selesai, publik dapat mengikuti perkembangan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau mengakses pemilu2024.kpu.go.id.

Publik juga dapat memprediksi partai politik mana yang memenuhi ambang batas parlemen, terutama pada Pemilu Anggota DPR RI yang diikuti oleh 18 partai politik nasional. Terdapat 9.918 calon anggota DPR RI yang bersaing untuk merebut 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).

Partai-partai politik peserta Pemilu 2024 yang diurutkan berdasarkan nomor urut adalah: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Namun, terkait dengan putusan MK yang dikeluarkan saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 sedang berlangsung di tingkat kabupaten/kota, ada anggapan bahwa semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI akan berhasil masuk ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI) jika meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meskipun tidak mencapai parliamentary threshold.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow