Namun, sebelum membuat anggapan tersebut, disarankan untuk membaca dengan seksama Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Artinya, hanya partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang akan diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary threshold tidak akan dihitung dalam perolehan kursi DPR di setiap dapil, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perludem, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, telah mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan bersyarat untuk Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan mempertimbangkan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.
Menanggapi putusan MK, Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, berharap bahwa di masa depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris. Selain itu, perlu menggunakan metode yang terukur dan jelas, serta memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, dan penyederhanaan partai politik.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues