NewsPemerintahPolitik

Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pajak dan Restribusi Daerah Karena Berkontribusi Lebih dari 90 persen Terhadap Total PAD

redaksilocus
×

Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pajak dan Restribusi Daerah Karena Berkontribusi Lebih dari 90 persen Terhadap Total PAD

Sebarkan artikel ini
Kemendagri
Foto - Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Puspen Kementerian Dalam Negeri)

“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.

Sebagai informasi, acara ini diikuti sebanyak 1.926 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta jajaran Pemda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

tempat.co

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow