NewsPemerintahPolitik

Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pajak dan Restribusi Daerah Karena Berkontribusi Lebih dari 90 persen Terhadap Total PAD

×

Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pajak dan Restribusi Daerah Karena Berkontribusi Lebih dari 90 persen Terhadap Total PAD

Sebarkan artikel ini
Kemendagri
Foto - Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Puspen Kementerian Dalam Negeri)
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah(Keuda) Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta, Rabu (28/2).Iklan Layanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut

Ia menjelaskan bahwa acara ini penting untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.

“Selain itu, juga untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah berkaitan dengan permasalahan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.

Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda.

Maurits mengatakan pajak memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun Pemda dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelaksanaan pembangunan.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow