LOCUSONLINE – Oknum Kades Cikajang. Pengadilan Negeri Garut kembali menyidangkan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di halaman Puskesmas Cikajang, kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Persidangan kali ini memeriksan saksi chage (memberatkan) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa/27/3/2024.
Saksi yang dihadirkan JPU yaitu kepala Desa Padasuka Kecamatan Cikajang, Dede Wawan Setiawan. Dalam memberikan kesaksiannya, Dede mengaku mencoba melerai perkelahian/penganiayaan.
“Jadi menurut pengakuan saksi Dede, dia berusaha melerai, namun pengakuan saksi Dede terebut dibantah oleh terdakwa. Bahkan kami akan membuktikan adanya keterlibatan saksi Dede dan 2 (dua) orang lainnya berdasarkan bukti dan petunjuk yang tela kami pelajari”, sebut Asep Muhidin, SH., MH, yang menjadi Penasihat Hukum terdakwa saat ditemui dikantrnya, Jln. Cipanas Perum Praja Graha Indah, Jum’at, 28 Maret 2024.
Memang, sebut Asep yang akrab disapa Apdar ini, dirinya baru mengikuti persidangan satu kali tidak mendampingi sejak awal, namun ketika mendengar, mempelajari, dan melihat petunjuk, terdakwa adalah korban perintah dari seseorang yang dibelanya.
“Sebelum ada perkelahian/pengeroyokan itu, sebelumnya terdakwa menghubungi saksi Dede (Kepala Desa Padasuka), dan pada percakapan tersebut saksi Dede mengatakan diantaranya “kumpulkan anak-anak” (kumpulken barudak), namun saksi Dede membantahnya dan tidak ada ucapan itu. Namun saya sebagai pengacara terdakwa akan membuktikan kalau saksi Dede ini betul mengucapkan “kumpulken barudak” (kumpulkan anak-anak).
Intinya, Saksi itu selain diduga menyuruh dan/atau membujuk untuk melakukan tindakan dan/atau perbuatan pidana , juga turut serta melakukan perbuatan pidana kepada korban, sehingga kita berpedoman kepada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).
Kami meminta dan mendorong pihak penyidik kepolisian agar segera memeriksa dan menahan yang turut sera melakukan, dan yang menyuruh melakukan. Jangan sampai ada ketimpangan hukum karena saya akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan agar benar-benar adli, apalagi kalau memberikan kesaksian dengan keterangan palsu dimuka persidangan, kan sudah disumpah dan dapat dipidana juga berdasarkan Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, tutup Asep.
Demikian informasi tentang “Terkuak Di Persidangan, Oknum Kades Di Cikajang Diduga Ikut Aniaya Korban?, Pengacara : Segera Periksa Dan Tahan” semoga membantu.
(Asep Ahmad/Red.01)