Hukum KriminalJawa BaratNewsPeristiwa

Terkuak Di Persidangan, Oknum Kades Di Cikajang Diduga Ikut Aniaya Korban?, Pengacara : Segera Periksa Dan Tahan

redaksilocus
×

Terkuak Di Persidangan, Oknum Kades Di Cikajang Diduga Ikut Aniaya Korban?, Pengacara : Segera Periksa Dan Tahan

Sebarkan artikel ini
Polres garut
Fto : screnshot diambil dari CCTV Puskesmas Cikajang saat kejadian berlangsung
tempat.co

Intinya, Saksi itu selain diduga menyuruh dan/atau membujuk untuk melakukan tindakan dan/atau perbuatan pidana , juga turut serta melakukan perbuatan pidana kepada korban, sehingga kita berpedoman kepada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Kami meminta dan mendorong pihak penyidik kepolisian agar segera memeriksa dan menahan yang turut sera melakukan, dan yang menyuruh melakukan. Jangan sampai ada ketimpangan hukum karena saya akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan agar benar-benar adli, apalagi kalau memberikan kesaksian dengan keterangan palsu dimuka persidangan, kan sudah disumpah dan dapat dipidana juga berdasarkan Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, tutup Asep.

Demikian informasi tentang “Terkuak Di Persidangan, Oknum Kades Di Cikajang Diduga Ikut Aniaya Korban?, Pengacara : Segera Periksa Dan Tahan” semoga membantu.

(Asep Ahmad/Red.01)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow