Ia berharap bahwa kebijakan ini dapat memperlancar arus lalu lintas kendaraan dan mereka yang dilarang beroperasi akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
“Kami berharap semua lancar, tidak ada insiden, dan semua bisa berkumpul dengan keluarga dengan gembira,” tuturnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyatakan bahwa kebijakan ini pasti akan membantu kelancaran arus lalu lintas di jalur mudik. Delman dan becak tidak boleh beroperasi mulai 5 April sebelum Lebaran atau saat arus mudik sampai 15 April 2024 setelah Lebaran atau saat arus balik.
“Delman akan berhenti beroperasi mulai tanggal 5 sampai 15 April,” ujarnya.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










