“Mengenai kondisi jenazah, luka bakar mencapai 90-100 persen, kondisinya hangus,” jelasnya.
Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah, termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.
“Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu,” paparnya.
Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.
Demikian informasi mengenai “Santunan Rp 50 juta Bagi korban KM 58 Diserahkan Jasaraharja Kepada Ahli Waris”, semoga membantu.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues