LOCUSONLINE, GARUT – Seragam Baru SD SMP SMA. Akhir-akhir ini viral sebuah video yang diunggah di TikTok mengisahkan bahwa setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang jatuh pada tanggal 10 April 2024, siswa dari SD, SMP, dan SMA mulai menggunakan seragam baru.
Hal ini menimbulkan kontroversi karena orang tua siswa merasa terbebani dengan harus membeli seragam baru lagi.
Namun, benarkah Kemendikbudristek mewajibkan siswa harus membeli seragam terbaru di 2024? Unggahan yang menarasikan Kemendikbud wajibkan siswa beli seragam terbaru pada 2024. Faktanya, Kemendikbud menyatakan isu tersebut tidak benar.
Menanggapi kegaduhan tersebut Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) melalu akun Instagram resminya menegaskan bahawa KEmendikbudristek tidak mewajibkan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024. Rabu, 17/ 4/ 2024
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru atau aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024. Oleh karena itu, video tersebut tidak mencerminkan kebijakan resmi Kemendikbudristek.
Aturan seragam sekolah baru 2024 ini memiliki model dan warna seragam yang spesifik, harus dipatuhi oleh seluruh siswa untuk keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Aturan ini juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat. Contohnya di Jawa Barat, pakaian adat Sunda menjadi salah satu pilihan seragam yang digunakan oleh siswa-siswi. Para siswa putra mungkin mengenakan pangsi hitam dengan ikat kepala batik, sementara siswi perempuan dapat mengenakan kebaya putih dengan bawahan rok batik.
Editor: Red