Trisman menerima uang tersebut sebagai imbalan atas pembuatan surat keterangan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI yang memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah.
Dalam kesaksiannya, Trisman menguraikan bahwa ia menerima uang dalam amplop sebesar Rp15 juta dan Rp5 juta pada dua kesempatan yang berbeda.
Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Demikian informasi mengenai “Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) “, semoga membantu.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues