Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jabatan sebagai Plt tidak termasuk hitungan periode karena kewenangan sebatas delegasi atau SK mandat diluar konstitusi.
“Sehingga bupati Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali,” pungkasnya.
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues