LOCUSONLINE, JAKARTA –Â Karena Selingkuh Seorang Hakim di Sumatra Utara Diberhentikan MKH Komisi Yudisial : Hakim di Sumatera Utara yang berinisial A dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hak pensiun dalm Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY). Sanksi tersebut diberikan karena hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan melakukan perselingkuhan.
Ketua MKH, Siti Nurdjanah, membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa (30/4), yang menyatakan bahwa hakim berinisial A akan diberhentikan dengan hak pensiun.
Hakim A, yang merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA karena telah melakukan perselingkuhan saat masih dalam status pernikahan.
Karena Selingkuh Seorang Hakim di Sumatra Utara berinisial A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun, surat pengunduran diri tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga status hakim A masih berlaku dan MKH memiliki kewenangan untuk memeriksa kasus ini.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues