HukumNews

Karena Selingkuh Seorang Hakim di Sumatra Utara Diberhentikan MKH Komisi Yudisial

×

Karena Selingkuh Seorang Hakim di Sumatra Utara Diberhentikan MKH Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini
Karena Selingkuh Seorang Hakim di Sumatra Utara Diberhentikan MKH Komisi Yudisial
Gedung Komisi Yudisial

LOCUSONLINE, JAKARTA –  Karena Selingkuh Seorang Hakim di Sumatra Utara Diberhentikan MKH Komisi Yudisial : Hakim di Sumatera Utara yang berinisial A dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hak pensiun dalm Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY). Sanksi tersebut diberikan karena hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan melakukan perselingkuhan.

Ketua MKH, Siti Nurdjanah, membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa (30/4), yang menyatakan bahwa hakim berinisial A akan diberhentikan dengan hak pensiun.

Hakim A, yang merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA karena telah melakukan perselingkuhan saat masih dalam status pernikahan.

Karena Selingkuh Seorang Hakim di Sumatra Utara berinisial A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun, surat pengunduran diri tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga status hakim A masih berlaku dan MKH memiliki kewenangan untuk memeriksa kasus ini.

Terungkap pula dalam persidangan bahwa hakim A telah dua kali dipanggil secara sah untuk menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Namun, hakim tersebut tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.

Ketidakhadiran hakim A tidak disebabkan oleh alasan yang sama. Oleh karena itu, MKH mengambil keputusan tanpa kehadiran terlapor.

Baca Juga  SMPN Pancatengah Tasikmalaya Berani Bersaing Dengan Sekolah Perkotaan di Ajang Pentas PAI

“Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Siti.

Terdapat dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadiri sidang etik. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan.

Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara itu, Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh mewakili MA.

Pewarta: Bhegin

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca