DaerahNewsPemerintah

Pemkab Lampung Selatan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Selama 8 Tahun Berturut-turut

redaksilocus
×

Pemkab Lampung Selatan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Selama 8 Tahun Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lampung Selatan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Selama 8 Tahun Berturut-turut
Penyerahan Penghargaan Opini WTP Ketua BPK RI Provinsi Lampung, Masmudi, kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto di Gedung BPK Lampung, Jumat, 3 Mei 2024
tempat.co

“Alhamdulillah, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan opini WTP sebanyak 8 kali berturut-turut sejak tahun 2016. Tiga kali berturut-turut pada periode RPJMD Tahun 2021-2026,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, merasa bersyukur dan mengapresiasi kinerja baik yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan.

Nanang berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Pemkab Lampung Selatan untuk terus merencanakan dan merealisasikan anggaran belanja dengan lebih baik lagi.

“Alhamdulillah, kita telah mendapatkan opini WTP sebanyak delapan kali berturut-turut, ini sangat luar biasa dan patut diapresiasi. Terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintahan atas kinerja baiknya,” kata Nanang.

Pewarta: Ridwansyah

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow