DaerahEkonomiHukumNewsTasikmalaya

PT Mega Central Finance Yang Rrugikan Kliennya Dipolisikan Kantor Hukum Law Firm Dodi Heryana SH. MH & Rekan

×

PT Mega Central Finance Yang Rrugikan Kliennya Dipolisikan Kantor Hukum Law Firm Dodi Heryana SH. MH & Rekan

Sebarkan artikel ini
PT Mega Central Finance Yang Rrugikan Kliennya Dipolisikan Kantor Hukum Law Firm Dodi Heryana SH. MH & Rekan

LOCUSONLINE, KOTA TASIKMALAYA – Kantor Hukum Law Firm Dodi Heryana SH. MH & Rekan telah melaporkan PT Mega Central Finance (PT. MCF) ke pihak berwajib sebagai tindak lanjut dari penarikan paksa satu unit motor yang dilakukan oleh PT PAI. Pihaknya juga akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT MCF yang telah merugikan kliennya.

Menurut H. Dodi, PT. MCF seharusnya mengembalikan unit motor setelah pelunasan dilakukan, namun malah menyerahkan unit tersebut kepada PT PAI sebagai eksekutor lapangan. PT PAI kemudian meminta biaya penarikan, yang seharusnya menjadi urusan antara PT PAI dan PT MCF. Hingga saat ini, unit motor belum dikembalikan dan keberadaannya tidak diketahui.

Pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, penarikan paksa dilakukan dan PT MCF mengatakan bahwa unit motor berada di kantor PT PAI. Setelah melakukan pembayaran penuh sebesar 3,5 juta, pihaknya menanyakan keberadaan unit motor kepada PT MCF, namun diketahui bahwa perjanjian kontrak tidak melibatkan pihak ketiga.

Karena memiliki itikad baik, pihaknya mendatangi PT PAI dan menanyakan biaya penarikan. Biaya tersebut sebesar 1,5 juta, namun setelah negosiasi, pihaknya menawar 750 ribu namun ditolak dengan alasan sudah ada aturan.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan PT Mega Central Finance atas dugaan pidana perampasan, penipuan, dan/atau penggelapan sesuai dengan Pasal 365, 378 Jo 372 KUHPidana.

Selain itu, aksi protes dilakukan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) di depan Kantor PT. MCF pada hari Selasa, 14 Mei 2024, di Kompleks Ruko Tasik Indah Plaza Jalan Hz Mustofa. Aksi ini merupakan respons terhadap penarikan paksa motor yang dilakukan oleh PT PAI pada hari Sabtu sebelumnya di Jalan Tamansari Gobras.

Koordinator aksi dari LSM SWAP, Dede Sukmajaya, menuntut OJK untuk memberikan sanksi kepada PT Mega Central Finance yang telah melakukan kesalahan fatal terhadap konsumen di Kota Tasikmalaya. Mereka meminta OJK untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masa aksi juga menyerukan agar PT MCF diberikan sanksi pembekuan atau penutupan sementara oleh OJK. Mereka berencana melanjutkan aksi hingga OJK mengambil tindakan yang tegas.

Pewarta: Rian

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca