LOCUSONLINE, BANDUNG – Kasus Vina Cirebon makin runyam, berikut Mengungkap fakta-fakta terbaru yang mengejutkan dari kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita pada tahun 2016 mulai dari kejanggalan sosok tersangka Pegi Setiawan hingga dugaan keterlibatan anak mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. Kamis, 30 Mei 2024
Fakta-fakta baru ini menjadikan kasus pembunuhan remaja asal Cirebon, Jawa Barat, semakin kompleks dan memunculkan berbagai pertanyaan.
Berikut adalah rangkuman sejumlah fakta terbaru terkait kasus Vina dihimpun dari berbagai sumber:
1. Kasus Muncul Kembali setelah Film “Vina: Sebelum 7 Hari”
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang di bioskop pada 8 Mei 2024. Kisah Vina dalam film tersebut mengungkap dugaan rekayasa kasus, kerasukan arwah, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Cirebon,namun faktanya Kasus Vina Cirebon Makin Runyam.
Polisi telah menangkap delapan pelaku dan menjalankan proses hukum hingga ke pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.
2. Pegi Setiawan sebagai Otak Pembunuhan
Dalam perkembangan kasus, polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Pegi ditangkap polisi saat dalam perjalanan pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Kopo, Bandung, pada 22 Mei 2024 pukul 18.28 WIB. Pegi kemudian ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
3. Kronologi Peran Pegi dalam Pembunuhan
Jules mengungkapkan bahwa Pegi mengajak delapan pelaku lainnya untuk mengejar Rizky dan Vina. Para pelaku melempar motor yang digunakan kedua korban dengan batu hingga terjatuh.
Polisi menduga Pegi merencanakan aksi kekerasan terhadap kedua korban hingga tewas dengan batu, senjata tajam, dan kayu. Pegi juga diduga sebagai pelaku utama dalam penyerangan seksual terhadap Vina. Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
4. Pembelaan Pegi dan Bantahan Ayahnya
Meskipun ditetapkan sebagai otak pembunuhan, Pegi membantah keterlibatan dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Pegi menyampaikan pembelaannya usai sesi jumpa pers di Mapolda Jabar, di mana ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembunuhan dan merasa menjadi korban kesalahan identitas.
Bantahan Pegi juga dikuatkan oleh pernyataan ayahnya, Rudi Irawan, yang membantah keterlibatan anaknya dalam kasus tersebut. Rudi menjelaskan bantahannya dalam wawancara di channel YouTube “KANG DEDI MULYADI CHANNEL”.
Menurut Rudi, Pegi sedang bekerja pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Rizky terjadi, dan mereka sedang membangun rumah untuk seorang warga bernama Agus di daerah Rancamanyar, Kabupaten Bandung.
Dalam kisahnya, Rudi mengungkap bahwa Pegi belajar bekerja bangunan bersamanya, mulai dari menjadi laden (kenek) hingga kuli bangunan. Rudi dan Pegi sedang membangun rumah seorang warga di daerah Rancamanyar
Editor: Red