“Kita berbicara masalah pelaku pidana. Hukum itu jangan abu-abu, hukum itu harus nyata, hukum itu harus terang, tidak boleh ada kesimpangsiuran,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, juga menegaskan kesiapan mereka untuk mengajukan praperadilan dan menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang akan diungkapkan dalam persidangan.
“Terkait dengan polisi mengatakan bahwa dua DPO fiktif, ini juga kami rasa terlalu prematur,” tuturnya.
Niko juga menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka yang kini sudah ditahan. Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti,” jelasnya.
Niko menyebut jika polisi punya saksi bukti, pihaknya juga punya saksi dan punya bukti. Dan akan membuktikannya di persidangan nanti, di dalam praperadilan nanti.
Sementara Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5) menegaskan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016. Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.
“Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap,” kata Kombes Surawan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













