Dia mengatakan polisi juga siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukan praperadilan. Surawan mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.
“Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu,” ujarnya.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues