ArtikelHukumNasionalNewsParlemenPemerintahPolitik

Awas….! Pelanggar Tapera Akan Disanksi Pemerintah

×

Awas….! Pelanggar Tapera Akan Disanksi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Awas....! Pelanggar Tapera Akan Disanksi Pemerintah
Ilustrasi Tapera. (Foto- Repro)

LOCUSONLINE, BANDUNGPelanggar Tapera Akan Disanksi. Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diberlakukan pada tahun 2027. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Senin, 3 Juni 2024

Terdapat enam pihak yang akan menerima sanksi administratif, termasuk peserta, pemberi kerja, Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi. Sanksi akan diberikan oleh Komite Tapera dan otoritas yang berwenang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Pihak yang Memberi Sanksi

Ada 4 otoritas yang berwenang memberikan sanksi kepada pekerja, pemberi kerja, dan pihak bank.

Berikut adalah daftar pemegang kuasa atas sanksi Tapera:

1. Komite Tapera
2. BP Tapera
3. Otoritas Jasa Keuangan
4. Otoritas Pemberi atau Pengawas Izin Usaha dan Pemberi Kerja

Sanksi untuk Pekerja Mandiri/Freelance

Tertuang dalam pasal 55, sanksi administratif untuk pekerja mandiri mencakup tiga poin:

1. Peringatan tertulis bagi pekerja mandiri yang melanggar ketentuan.
2. Sanksi peringatan tertulis dilakukan oleh BP Tapera.
3. Pengenaan sanksi peringatan tertulis dilakukan sebanyak dua kali dengan jangka waktu maksimal 10 hari kerja untuk setiap peringatan.

Sanksi Pemberi Kerja

Sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja meliputi:

1. Peringatan tertulis pertama oleh BP Tapera.
2. Denda Administratif jika kewajiban tidak dipenuhi setelah peringatan kedua.
3. Mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja.
4. Pembekuan izin usaha.
5. Pencabutan izin usaha jika sanksi sebelumnya tidak dilaksanakan.

Sanksi BP Tapera

BP Tapera akan dikenakan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban, seperti:

1. Peringatan tertulis.
2. Pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian.

Sanksi untuk Bank Kustodian, Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dan Manajer Investasi

– Bank Kustodian, bank, atau perusahaan pembiayaan yang melanggar akan menerima peringatan tertulis.
– Manajer investasi yang tidak melaksanakan tugas akan mendapat peringatan dari BP Tapera.

Demikian penjelasan mengenai daftar sanksi Tapera yang diterapkan kepada berbagai pihak terkait. Semoga informasi ini bermanfaat.

Demikian berita “Awas….! Pelanggar Tapera Akan Disanksi Pemerintah” semoga bermanfaat

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca