LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, secara resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus korupsi di Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Jumat, 7 Juni 2024
Keputusan ini diumumkan melalui Radiogram No. 22/KPG.07/PEMOTDA dari PJ Gubernur Jawa Barat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Radiogram tersebut mengikuti penetapan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 5 Juni 2024. Berdasarkan Radiogram Mendagri NO.100.2.1.3/4279/OTDA tanggal 6 Juni 2024, Arsan Latif telah resmi diberhentikan sebagai PJ Bupati Bandung Barat sejak tanggal tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat akan menjalankan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat untuk memastikan kelangsungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Sesuai dengan Pasal 65 ayat 5 UU No.9 Tahun 2015, Sekda akan mengemban tugas sehari-hari Kepala Daerah dalam situasi di mana Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, dan tidak ada Wakil Kepala Daerah.
Tanggapan Masyarakat Terkait Pemberhentian Arsan Latif
Tanggapan masyarakat terhadap Arsan Latif yang resmi diberhentikan sebagai Pj Bupati Bandung Barat bervariasi. Beberapa orang mungkin merasa lega karena tindakan hukum diambil terhadap tersangka korupsi, sementara yang lain mungkin merasa khawatir tentang stabilitas kepemimpinan di wilayah tersebut. Terlepas dari perbedaan pendapat, situasi ini pasti menarik perhatian banyak orang dan akan terus menjadi topik pembicaraan di komunitas setempat.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues