LOCUSONLINE, PANGANDARAN – DPRD Bentuk Pansus Anggaran Kabupaten Pangandaran Akan Normal Lima tahun ke Depan. Sebagai respons terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran bentuk Panitia Khusus (Pansus).
Anggota DPRD Fraksi PKB dan anggota Pansus, Otang Tarlian, menjelaskan bahwa Kabupaten Pangandaran diberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangannya oleh BPK RI. Hal ini disebabkan oleh adanya kegiatan yang dikecualikan atau temuan masalah oleh BPK RI.
“Karena mendapat predikat WDP, DPRD diwajibkan untuk membentuk Pansus,” ungkap Otang.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan BPK Jawa Barat untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai pengecualian tersebut.
“Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, seperti peningkatan defisit dan temuan-temuan dari uji petik,” tambahnya.
Setelah melakukan rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rekomendasi dari BPK RI, pemerintah optimis dapat menyelesaikan masalah, meskipun dengan pendekatan yang sederhana.
“Pihak pemerintah optimis dapat menyelesaikan apa yang direkomendasikan dalam tenggang waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK RI. Meskipun hal ini tidak akan menyelesaikan defisit anggaran, tetapi akan dilakukan dengan pendekatan yang sederhana,” jelasnya.
Dalam Pansus, Otang mengusulkan untuk melakukan audit investigasi dengan bantuan lembaga auditor seperti BPK atau PPATK untuk mengungkap dugaan kebocoran atau kelebihan bayar.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues