LOCUSONLINE, BANDUNG – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, berencana untuk melaporkan Rudiana, ayah dari Eky yang merupakan korban dugaan pembunuhan bersama dengan kekasihnya, Vina, di Cirebon pada tahun 2016.
Muchtar Effendi, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, menyatakan bahwa Rudiana diduga telah menciptakan narasi terkait kasus kematian anaknya dan Vina pada tahun 2016.
“Alasan kami ingin melaporkan Rudiana adalah karena alur cerita kejadian pidana yang dirancang oleh Polisi dan digunakan oleh Jaksa dalam dakwaan berasal dari laporan Rudiana,” ujar Muchtar pada Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, pada 31 Agustus 2016, tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana berhasil menangkap delapan orang yang saat ini sedang menjalani proses peradilan. Delapan orang ini diduga terlibat dalam pembunuhan Eky dan Vina.
Muchtar menambahkan bahwa munculnya nama-nama seperti Andi, Dani, dan Pegi dalam daftar pencarian orang diduga berasal dari informasi yang disampaikan oleh Rudiana. Rudiana telah mengunjungi rumah Pegi pada 31 Agustus 2016 dan menyita dua sepeda motor.
Lebih lanjut, dalam surat dakwaan, nama yang disebut adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penangkapan Pegi oleh Polisi didasarkan pada informasi dari Rudiana delapan tahun yang lalu.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, salah seorang yang dihukum dalam kasus Vina, sebelumnya telah melaporkan Rudiana ke Polres Cirebon Kota atas dugaan rekayasa dalam pembongkaran kasus tersebut. Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, mengungkapkan bahwa ada ketidaksesuaian antara pernyataan Rudiana tentang penyebab kematian Vina dan Eki dengan fakta yang sebenarnya.
Demikian ulasan “Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Melaporkan Rudiana”. Semoga bermanfaat.
Editor: Red