Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Memasuki Babak Baru dengan Penangkapan Pegi Setiawan
LOCUSONLINE, JAKARTA – 18 Saksi Memberatkan. Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron. Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Dilansir dari CNNIndonesia.com Mabes Polri mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara Pegi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat berencana melimpahkan berkas perkara Pegi ke kejaksaan pada Kamis (20/6) hari ini.
Sandi mengungkapkan bahwa kasus kematian Vina dan Eky dianggap sebagai pembunuhan yang sangat sadis. Hasil visum menunjukkan luka-luka parah pada Vina dan Eky, termasuk patahnya leher, rahang atas dan bawah, serta luka terbuka akibat senjata tajam.
Sandi menyatakan bahwa Eky meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah, sementara Vina, meskipun ditemukan dalam keadaan hidup, akhirnya meninggal di rumah sakit.
Terpidana kasus ini sempat mengajukan grasi kepada Presiden pada tahun 2019, namun permohonan tersebut ditolak.
Dari 70 saksi yang diperiksa, 18 saksi memberatkan Pegi dalam kasus ini. Para ahli, termasuk ahli pidana, forensik, psikologi, dan IT, juga turut membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini secara proporsional.
Sandi juga mengungkapkan adanya upaya pihak tertentu yang menjanjikan uang kepada saksi agar memberikan keterangan yang meringankan.
Meskipun permohonan gelar perkara khusus ditolak, berkas perkara Pegi dianggap cukup untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Sandi meminta publik untuk mengawal perkembangan kasus ini dan menegaskan bahwa kasus ini akan diungkap secara transparan dalam persidangan.
Demikian berita “Versi Polisi Ada 70 Saksi yang Diperiksa, 18 Saksi Memberatkan Pegi” semoga bermanfaat. Ikuti terus berita seru lainnya di locusonline.co
Editor: Red