BandungHukumJawa BaratNewsPeristiwaPolisikuSorotViral

Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan, Kejati Tugaskan 6 Jaksa untuk Periksa Berkas

×

Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan, Kejati Tugaskan 6 Jaksa untuk Periksa Berkas

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan, Kejati Tugaskan 6 Jaksa untuk Periksa Berkas
Foto: Antara Foto/ Raisan Al Farisi

LOCUSONLINE, JAKARTA – Polda Jabar serahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan M Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah diserahkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Enam jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut. Jumat, 21 Juni 2024

Menurut Kapuspenkum Kejati Jabar, Harli Siregar, “Kasi Penkum Kejati Jabar telah menugaskan 6 jaksa dari Kejati Jabar untuk menyelidiki berkas perkara yang melibatkan PS.” Harli menyatakan bahwa jaksa peneliti tersebut akan bertindak secara profesional dan akuntabel. Dalam waktu 14 hari, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih memerlukan tambahan.

“Para jaksa yang bertugas akan bekerja dengan penuh profesionalisme, teliti, menyeluruh, dan akuntabel sesuai dengan prinsip hukum dalam menjalankan penyelidikan,” ungkapnya.

Jika Polda Jabar serahkan berkas perkara dianggap sudah lengkap, maka berkas tersebut beserta tersangka akan segera dipersiapkan untuk tahap proses persidangan. Namun, jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pihak kepolisian.

“Jaksa peneliti diberi waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. Tujuh hari pertama akan mengevaluasi kelengkapan berkas perkara, dan jika tidak lengkap, tujuh hari berikutnya akan digunakan untuk memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi,” jelas Harli.

Sebelumnya, investigasi kasus pembunuhan Vina dan M Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah memasuki tahap baru dengan penyerahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa berkas perkara Pegi Setiawan diserahkan secara bertahap dengan koordinasi yang telah dilakukan dengan kejaksaan untuk kelancaran proses pelimpahan berkas perkara.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca