LOCUSONKINE, JAKARTA – Untuk mematahkan tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum Pegi Setiawan yang meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina. Polri Siap patahkan Alibi dengan berbagai bukti kuat yang dimiliki yang menunjukkan keterlibatan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon pada tahun 2016. Jumat, 21 Juni 2024
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut akan diungkapkan untuk menjawab keraguan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah memperoleh bukti yang memadai untuk mendakwa tersangka Pegi alias Perong,” tegas Sandi.
Menurut Irjen Sandi, keterlibatan Pegi dalam kasus ini terungkap melalui kesaksian dari saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Bahkan, foto Pegi telah diidentifikasi oleh para pelaku lain yang telah dipidana sebagai pelaku atau dalang dalam kasus pembunuhan Vina.
Polri meyakini bahwa penangkapan Pegi Setiawan adalah langkah yang tepat, didukung oleh hasil pemeriksaan 70 saksi termasuk ahli forensik, psikologi, pidana, dan teknologi informasi dengan demikian Polri Siap Patahkan Alibi Pegi Setiawan.
“Semua keterangan ahli tersebut menguatkan keyakinan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku dalam kasus ini,” ujar Sandi..
Irjen Sandi juga menunjukkan bukti berupa foto Pegi Setiawan tahun 2016 yang menunjukkan upaya Pegi untuk mengubah identitasnya. Polri berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dengan bantuan ahli forensik dan IT untuk memastikan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut.
Polda Jawa Barat juga mendapat dukungan dari berbagai instansi dalam mengusut kasus ini dengan transparansi dan keadilan. Semua pihak diminta untuk bersikap empati terhadap korban dan bersama-sama mengawal proses penyelidikan agar tidak terjadi penyimpangan atau pembebasan tersangka akibat intervensi yang tidak semestinya. Pegi, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah ditangkap dan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar untuk proses selanjutnya.
Editor: Red