HukumJakartaNasionalNewsPeristiwaPolisikuSorotViral

Kapolri Minta Polda Jabar Gunakan Metode SCI dalam Penanganan Kasus Pegi

×

Kapolri Minta Polda Jabar Gunakan Metode SCI dalam Penanganan Kasus Pegi

Sebarkan artikel ini
Kapolri Minta Polda Jabar Gunakan Metode SCI dalam Penanganan Kasus Pegi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat berpidato dalam sebuah forum (Foto- Dokumentasi-Humas Polri)

LOCUSONLINE, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016. Dalam arahannya Kapolri minta Polda Jabar untuk menggunakan metode SCI dalam kasus penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Jenderal Sigit telah memerintahkan tim untuk memberikan asistensi dalam kasus tersebut.

“Saya melihat bahwa kasus Vina merupakan perhatian publik. Kami telah memberikan instruksi kepada Polda Jawa Barat dan menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum, dan Bareskrim Polri untuk kasus yang terjadi pada tahun 2016,” ujar Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Ia menegaskan pentingnya tim turun langsung untuk memeriksa fakta dan kebenaran dalam kasus tersebut, meskipun perkara tersebut sudah berada dalam proses hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Kami ingin menekankan bahwa kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Meskipun kasus ini telah melalui proses pengadilan, kami meminta agar semuanya turun untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” ucapnya.

Pendekatan SCI dalam Penanganan Pegi Setiawan
Di sisi lain, Jenderal Sigit juga menekankan kepada Polda Jawa Barat untuk menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

“Kami meminta Polda Jawa Barat untuk mengutamakan metode scientific crime investigation dalam penanganan kasus Pegi ini, yang juga menjadi perhatian publik. Kami ingin memastikan bahwa alat bukti yang digunakan cukup kuat dan lengkap, dan akan lebih baik jika semuanya didukung dengan scientific crime investigation,” jelas Sigit.

“Artinya, alat bukti yang digunakan harus tidak diragukan kebenarannya. Selain itu, ada alat bukti lain yang harus dipertimbangkan sesuai dengan Ketentuan Hukum Pidana yang harus dilengkapi oleh tim,” tambahnya.

Baca Juga  Lima Orang Tersangka Korupsi dalam Pengadaan Tanah Tol Cisumendawu Ditahan

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan teliti dan transparan. Terutama karena kasus ini telah menarik perhatian publik.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan cermat, profesional, dan transparan. Karena kasus ini telah menjadi perhatian publik, kami ingin memberikan keadilan yang sebenarnya,” pungkasnya

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca