Menurut Harli, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskannya kepada jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terkait permintaan agar jaksa yang menangani kasus ini dapat meneliti perkara dengan cermat dan profesional.
Harli menjelaskan bahwa proses penelitian terhadap berkas perkara Pegi Setiawan akan dilakukan dengan cermat dan profesional sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Pihak Kejaksaan Agung cukup responsif terhadap permohonan yang diajukan oleh tim pengacara Pegi Setiawan, dan akan memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan dengan cermat dan profesional.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues