LOCUSONLINE, BANDUNG – Hadir Tidaknya Polda Jabar Pada Sidang 1 Juli Tidak Pengaruhi Proses Hukum. Sidang gugatan praperadilan yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024. Sidang sebelumnya sempat ditunda karena absennya pihak termohon, yaitu Polda Jabar.
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa kehadiran Polda Jabar pada sidang tidak memengaruhi proses hukum. Hakim pengadilan memiliki kewenangan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran pihak termohon berdasarkan undang-undang.
“Polda Jabar hadir atau tidak, tidak akan mempengaruhi jalannya sidang. Hakim berwenang untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran pihak termohon. Jika pada tanggal 1 mereka masih tidak hadir, sidang akan tetap berlanjut, namun Polda Jabar tidak dapat lagi membela diri,” ungkap Muchtar pada Sabtu (29/6/2024).
Menurutnya, absennya Polda Jabar dalam sidang akan memudahkan tim kuasa hukum sebagai pemohon dalam gugatan ini.
“Ketidakhadiran Polda Jabar akan mempermudah proses bagi kami. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak melakukan perlawanan, yang berpotensi mempengaruhi keputusan hakim,” tambahnya.
Muchtar juga menjelaskan bahwa majelis hakim dapat mengeluarkan putusan verstek tanpa kehadiran tergugat, meskipun sudah dipanggil secara resmi.
Demikian berita dengan judul “Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Hadir Tidaknya Polda Jabar Pada Sidang 1 Juli Tidak Pengaruhi Proses Hukum” semoga menambah wawasan dan bermanfaat. Ikuti berita-berita lainnya di locusonline.co
Editor: Red