LOCUSONLINE, BANDUNG – Kuasa Hukum Pegi Ungkap Perbedaan Ciri-Ciri dengan DPO. Dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap perbedaan ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pembunuh Vina Cirebon dengan Pegi yang saat ini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman ini dihadiri oleh belasan kuasa hukum dari pihak Pegi Setiawan dan tim Bidang Hukum dari Polda Jabar yang berjumlah 15 orang.
Sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg sebelumnya ditunda karena tidak hadirnya pihak Polda Jabar. Sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan tentang kesahihan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan, “Pegi ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2024. Penetapan tersangka dilakukan karena Pegi diduga melakukan pelanggaran. Namun, pemohon mengetahui penetapan tersangka saat proses penangkapan.”
Kuasa hukum Pegi juga menyoroti bahwa tidak ada langkah penyidikan yang jelas dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan.
Selain itu, kuasa hukum Pegi mengungkap bahwa Polda Jabar sebelumnya mengumumkan adanya 3 DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024, di mana salah satunya adalah Pegi alias Perong. Namun, ciri-ciri dari DPO tersebut sangat berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
Proses sidang praperadilan masih berlangsung, di mana kuasa hukum Pegi Setiawan terus membacakan permohonan tentang kesahihan penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar.
Demikian berita dengan judul “Kuasa Hukum Pegi Ungkap Perbedaan Ciri-Ciri dengan DPO”. Ikuti berita lainnya di locusonline.co
Editor: Red