BandungHukumNasionalNewsSorotViral

Kuasa Hukum Pegi Yakin Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky Ada Error in Persona

×

Kuasa Hukum Pegi Yakin Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky Ada Error in Persona

Sebarkan artikel ini
Mengenal Eman Sulaeman, Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon yang Tertunda
Ahli yang Diajukan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut "Polisi Melakukan Salah Tangkap"

LOCUSONLINE, BANDUNG – Setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pasangannya Eky kembali mencuat, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan, yang disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nama Pegi alias Perong, dalam kasus tersebut. Selasa, 2 Juli 2024

Pegi alias Perong diduga sebagai dalang di balik pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada tahun 2016. Penangkapan Pegi Setiawan didasarkan pada sejumlah bukti, seperti KTP, Ijazah, Raport, dan foto-foto lama.

Meskipun demikian, Polda Jawa Barat masih belum memperlihatkan bukti yang secara pasti menunjukkan keterlibatan Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina Cirebon.

Kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan sidang praperadilan sebagai langkah untuk menentang status tersangka yang ditetapkan. Sidang praperadilan Pegi Setiawan diselenggarakan pada minggu ini setelah sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat.

Dalam sidang praperadilan, Polda Jawa Barat tidak menghadirkan saksi dan hanya mengandalkan keterangan dari seorang ahli sebagai penunjang penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut adanya dugaan Error in Persona dalam kasus ini, yang menunjukkan adanya kekeliruan dalam menetapkan tersangka atau terdakwa tanpa dokumen yang lengkap.

“Dalam kasus ini diduga ada Error in Persona yang menunjukkan adanya kekeliruan dalam menetapkan tersangka atau terdakwa tanpa dokumen yang lengkap,” ungkapnya.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon melibatkan proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Meskipun demikian, pihak Pegi Setiawan yakin bahwa kliennya akan dibebaskan melalui proses praperadilan berdasarkan bukti yang mereka miliki.

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca