BandungHukumNasionalNewsSorotViral

Ahli yang Diajukan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut “Polisi Melakukan Salah Tangkap”

×

Ahli yang Diajukan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut “Polisi Melakukan Salah Tangkap”

Sebarkan artikel ini
Mengenal Eman Sulaeman, Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon yang Tertunda
Ahli yang Diajukan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut "Polisi Melakukan Salah Tangkap"

“Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Hukum Sebut Polda Jabar Salah Tangkap
Dalam sidang praperadilan”

LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, melanjutkan agenda pembuktian. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan membawa ahli hukum, Profesor Suhandi Cahaya dari Universitas Jayabaya, Jakarta, sebagai saksi ahli. Suhandi diminta memberikan jawaban atas pertanyaan dari hakim tunggal Eman Sulaeman, pemohon, dan termohon.

Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, menanyakan pada Suhandi mengenai penetapan status tersangka terhadap kliennya yang diduga sebagai Pegi alias Perong. Marwan menyatakan bahwa kliennya memiliki perbedaan dengan Perong yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016.

Baca Juga : “Hakim Cecar Saksi” Pada Sidang Lanjutan Korupsi BIJ Modus Kredit Fiktif dan Kredit Topengan

“Pegi Setiawan tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, bukan di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Cirebon seperti yang disebutkan polisi terkait Perong. Selain itu, usia Pegi saat ini 27 tahun, sedangkan Perong 30 tahun,” ungkapnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan juga menunjukkan serangkaian pesan dari tersangka kepada salah satu saksi dalam sidang itu. Serangkaian pesan yang terjadi pada tahun 2016 ini menjadi salah satu bukti bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan tragis tersebut.

Marwan juga menyoroti fakta bahwa rambut Pegi lurus, tidak keriting seperti yang dimiliki oleh Perong. Oleh karena itu, kuasa hukum menilai bahwa penyidik telah salah menetapkan tersangka atau terjadi “error in persona”. Marwan juga mempertanyakan ketidakhadiran pihaknya sebelum penangkapan Pegi.

Vidio Pegi Setiawan : Tonton Aja Vidionya di Chanel Youtube Locusonline

Suhandi mengungkapkan ebahwa penangkapan DPO tanpa pemanggilan terlebih dahulu tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, prosedur yang tepat adalah pemanggilan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka. Hal ini memunculkan keraguan terkait proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Suhandi juga menyoroti bahwa pegi seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam kasus ini, pemeriksaan dilakukan setelah penangkapan dan penetapan tersangka.

Selain itu, dalam persidangan, pemohon juga mempertanyakan baru dicarinya bukti setelah penangkapan tersangkanya. Kuasa hukum Pegi ragu terhadap keabsahan bukti yang diajukan termohon, seperti keterangan saksi, ahli, dan dokumen rapor serta ijazah klien mereka.

Suhandi menjelaskan bahwa penyidik seharusnya telah mengumpulkan bukti sebelum penetapan tersangka. Suhandi menggarisbawahi bahwa penangkapan seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan penyelesaian perkara tidak boleh dilakukan secara terbalik.

Sidang praperadilan ini berlanjut untuk agenda pembuktian. Pegi Setiawan ditangkap setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, yang mengungkap kisah Vina dan memicu kembalinya kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky ke perhatian publik. Penanganan kasus ini telah melibatkan proses hukum yang rumit dan kontroversial.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca