“Proses hukum kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan publik hingga saat ini”
LOCUSONLINE, BANDUNG – Hakim Eman Sulaeman memimpin sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung. Kamis, 4 Juli 2024, sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon dihadiri semua Kuasa Hukum Pegi Setiawan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Polda Jabar.
Dalam sidang tersebut, Profesor Agus Surono dihadirkan oleh Polda Jabar sebagai ahli pidana untuk memberikan kesaksian, namun dalam kesaksiannya Profesor Agus Surono seakan akan menutupi pengetahuannya tentang hukum acara pidana, hal itu terlihat ketika tim pengacara Pegi beberapa kali mengajukan pertanyaan, namun tak dijawab oleh Profesor Agus Surono.
Kuasa hukum Pegi beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada Agus Surono, termasuk mengenai DPO namun saksi ahli yang diajukan oleh Polda Jawa Barat itu tidak mau menjkawabnya.
“Sodara Ahli apakah boleh atau tidak mengubah ciri-ciri DPO yang berbeda dengan putusan pengadilan,” tanya kuasa hukum Pegi Setiawan.
Namun, Agus Surono tidak memberikan jawaban, hal itu mengundang reaksi dari hadirin yang menyaksikan sidang dengan menyoraki Profesor Agus Surono.
Hakim tunggga Eman sulaeman selaku pimpinan sidang langsung menenangkan persidangan, agar persidangan bisa dilanjutkan kembali.
Akibat penonton yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung memberikan sorakan kepada ahli dari Polda Jabar.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues