“Proses ini harus dilakukan dengan cepat. Ganti rugi diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, sementara rehabilitasi diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 97. Besarnya kerugian materil diatur dalam Peraturan Pemerintah No 92 tahun 2015,” tambah Anton.
Anton menjelaskan bahwa besaran ganti rugi tergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta untuk kasus tanpa luka berat, Rp25 juta hingga Rp300 juta untuk luka berat, dan Rp50 juta hingga Rp600 juta untuk kasus kematian.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues