GarutJawa BaratKorupsi

Warga Melawan Kejaksaan, SP3 BOP dan Reses DPRD Garut di Praperadilankan Pengacara Pegi Setiawan

redaksilocus
×

Warga Melawan Kejaksaan, SP3 BOP dan Reses DPRD Garut di Praperadilankan Pengacara Pegi Setiawan

Sebarkan artikel ini
Respon Warga Garut Terhadap Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin: "Segudang Kasus Mandeg di Kejari Garut"
RESMI: Asep Muhidin, SH., MH resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut terkait SP3 BOP dan Reses DPRD Garut yang diterbitkan oleh Kejari Garut pada Desember 2023 lalu. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

Ditegaskannya, prilaku korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime. Kalau ada pertanyaan, kenapa pihaknya bisa mewakili sebagian masyarakat, artinya tidak semua masyarakat Garut mengadukan praperadilan, maka perlu diketahui yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi itu adalah warga masyarakat Kabupaten Garut.

“Contoh, kalau benar ada kerugian negara mencapai Rp 1.2 Miliar, maka jika digunakan untuk pembangunan bisa membangun apa dan tentu akan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Jadi bukan person atau individu yang dirugikan akibat korupsi,” terangnya.

Lalu, sambung Asep, apabila ada pihak yang bertanya, kenapa pihaknya melakukan permohonan praperadilan ke PN Garut terkait terbitnya SP3 dugaan Tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut, padahal tidak ada kaitan langsung antara SP3 itu dengan dirinya, maka pada kesempatan itu dirinya pun menegaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.98/PUU-X/2012, warga masyarakat yang dirugikan, organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa melakukan gugatan praperadilan terhadap dugaan tipikor.

Ketika wartawan bertanya diterbitkannya SP3 dugaan Tipikor BOP dan Reses oleh Kejari Garut, Asep menjelaskan, bahwa Kejari Garut beralasan belum cukup bukti. Padahal menurut Asep, ketika Kejari Garut dipimpin oleh Azwar, SH, dengan tegas pernah menyampaikan bahwa proses hukum dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut sudah terpenuhi dua alat bukti. Bahkan menurut perhitungan internal Kejari Garut pada saat kepemimpinan Dr. Nevasari sudah ada potensi kerugian sebesar Rp 1.2 Miliar.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow