LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan telah mencapai kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini diresmikan melalui nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan serta pimpinan DPRD, yaitu Wakil Ketua 1 Agus Sartono, Wakil Ketua 2 Agus Sutanto, dan Wakil Ketua 3 Amelia Nanda Sari.
Dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan, semua fraksi termasuk PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, dan Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo, sepakat untuk menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 untuk ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan rapat.
“Wakil Ketua 1 Agus Sartono menyatakan bahwa kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 untuk disetujui bersama,” ujar Agus Sartono di hadapan 34 anggota dewan yang hadir.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD atas proses pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues