DaerahLampung SelatanParlemenPemerintahPeristiwa

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Setujui KUA Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2024

×

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Setujui KUA Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Setujui KUA Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2024

LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan telah mencapai kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kesepakatan ini diresmikan melalui nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan serta pimpinan DPRD, yaitu Wakil Ketua 1 Agus Sartono, Wakil Ketua 2 Agus Sutanto, dan Wakil Ketua 3 Amelia Nanda Sari.

Dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan, semua fraksi termasuk PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, dan Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo, sepakat untuk menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 untuk ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan rapat.

“Wakil Ketua 1 Agus Sartono menyatakan bahwa kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 untuk disetujui bersama,” ujar Agus Sartono di hadapan 34 anggota dewan yang hadir.

Baca Juga : Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Setujui KUA Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2024

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD atas proses pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024.

“Dalam mengelola keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat,” kata Nanang Ermanto.

Nanang menekankan bahwa nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2024 adalah gambaran persetujuan antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam tahap awal penyusunan anggaran perubahan.

“Nota kesepakatan ini menjadi landasan kebijakan untuk pembangunan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024,” tambah Nanang.

Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatur, Nanang menegaskan komitmen untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang maju, sejahtera, dan berintegritas melalui semangat gotong-royong.

“Seluruh masukan dan rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024,” ungkap Nanang.

Pewarta: Ridwansyah

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca