LOCUSONLINE, GARUT – Pelaporan terhadap 6 Anggota Polres Garut yang dituduh melanggar kode etik dan menimbulkan disparitas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, akhirnya memberikan tanggapan.
Keenam terlapor dari Polres Garut menegaskan bahwa pelaporan warga adalah hak setiap individu. Mereka juga menyatakan bahwa telah menjalankan tugas mereka dengan profesional dan tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Setiap anggota kepolisian harus patuh terhadap kode etik profesi, termasuk anggota yang bertugas di Polres Garut. Kami telah beroperasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas AKP. Ari Rinaldo, Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (26/07/2024).
Baca Juga : Seminar Kebangsaan di Garut : Peningkatan Kesadaran Guru dalam Mendeteksi Radikalisme
Ari juga mengonfirmasi bahwa pihak pelapor telah mencabut laporan ke Mabes Polri. Mereka saat ini masih menangani kasus yang melibatkan tersangka DPO bernama Nano Ramdani.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pelapor dan ada kesepahaman yang telah dituangkan dalam Berita Acara di mana pelapor menarik laporannya dan kami akan berusaha lebih keras dalam menyelidiki kasus ini,” jelasnya.
Ari menjelaskan bahwa pelaporan terhadap 6 Anggota Polres Garut terkait dengan dugaan pengeroyokan seorang santri di Puskesmas Cikajang Garut. Lima orang telah dijadikan tersangka dan kasusnya sudah diteruskan ke Pengadilan Negeri Garut.
Jangan Lupa Perbaharui Wawasan : Tonton Terus dan Ikuti Chane Youtube Locusonline Temukan Informasi Terpanas
Sementara itu, Asep Muhidin, SH., MH, pelapor 6 Anggota Polres ke Divisi Propam Mabes Polri, telah menarik laporannya dengan harapan agar ada keadilan dalam kasus pengeroyokan di Puskesmas Cikajang.
Menurut Asep, ada nama Megi Setiadi yang terlibat dalam kejadian tersebut, namun ia merasa heran karena Megi tidak pernah dipanggil oleh pihak Polres Garut atau Kejari Garut sehubungan dengan kasus tersebut.
Asep menyoroti perlakuan yang berbeda terhadap Megi. Ia menekankan kebutuhan untuk menangkap Megi dan untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.
Pewarta: Asep Ahmad
Editor: Red